Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Atas Impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang melakukan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1, diberikan pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.