HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI PEMEGANG IZIN USAHA PERFAMBANGAN, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS, IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI PRODUKSI SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK, ATAU KONTRAK KARYA DALAM RANGKA KERJA SAMA DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
Hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
mengakui penghasilan atas seluruh penjualan/pengalihan hasil produksi mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam menghitung Pajak Penghasilan;
b.
membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerjasama tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;
c.
melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
d.
menghitung besarnya pajak terutang;
e.
melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang;
f.
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani; dan/atau
g.
hak dan kewajiban perpajakan lainnya.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.