Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI PEMEGANG IZIN USAHA PERFAMBANGAN, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS, IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI PRODUKSI SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK, ATAU KONTRAK KARYA DALAM RANGKA KERJA SAMA DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi: a. mengakui seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hasil kerjasama dalam menghitung Pajak Penghasilan; b. membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerjasama tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak; c. melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak; d. menghitung besarnya pajak terutang; e. melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang; f. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani; dan/atau g. hak dan kewajiban perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.