(1)
Penagihan Pajak dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang:
a.
dinyatakan pailit;
b.
dibubarkan, dilikuidasi, atau status badan hukumnya berakhir;
c.
dilakukan Penggabungan;
d.
dilakukan Peleburan; dan/atau
e.
dilakukan Pemisahan.
(2)
Dalam hal harta kekayaan Wajib Pajak yang dinyatakan pailit tidak mencukupi untuk melunasi Utang Pajak, tindakan penagihan Pajak dilakukan kepada Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b.
(3)
Setelah Wajib Pajak dibubarkan, dilikuidasi, atau status badan hukumnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tindakan penagihan Pajak tetap dapat dilakukan kepada Penanggung Pajak.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e, tindakan penagihan Pajak dilakukan kepada Penanggung Pajak atas Wajib Pajak yang masih memiliki Utang Pajak sebelum dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan, kecuali dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
BAB IV
SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS, SURAT PAKSA, DAN SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN
Bagian Kesatu
Surat Teguran
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.