(1)
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterbitkan:
a.
sebelum tanggaljatuh tempo pembayaran;
b.
tanpa didahului Surat Teguran;
c.
sebelumjangka waktu 21 (dua puluh satu) Hari sejak Surat Teguran disampaikan; atau
d.
sebelum penerbitan Surat Paksa.
(2)
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b.
besarnya Utang Pajak;
c.
perintah untuk membayar; dan
d.
saat pelunasan Pajak.
Bagian Ketiga
Surat Paksa
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.