(1)
Barang sitaan dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali dalam hal menurut Jurusita Pajak Barang sitaan perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.
(2)
Dasar pertimbangan Jurusita Pajak untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan, dapat berupa:
a.
risiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan; dan
b.
jenis, sifat, ukuran, atau jumlah Barang sitaan.
(3)
Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain;
b.
kantor pegadaian;
c.
kantor pos;
d.
kantor aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita dalam hal Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak;
e.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; dan
f.
tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Ketiga
Pencabutan Sita
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.