Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Barang sitaan dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali dalam hal menurut Jurusita Pajak Barang sitaan perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain. (2) Dasar pertimbangan Jurusita Pajak untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan, dapat berupa: a. risiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan; dan b. jenis, sifat, ukuran, atau jumlah Barang sitaan. (3) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain; b. kantor pegadaian; c. kantor pos; d. kantor aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita dalam hal Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak; e. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; dan f. tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Bagian Ketiga Pencabutan Sita

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.