Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilampiri dengan: a. salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa; dan b. salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan. (2) Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa atau daftar Surat Paksa. (3) Dalam hal terdapat perbedaan mengenai identitas Penanggung Pajak yang terdapat pada data Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi identitas yang digunakan berdasarkan dokumen: a. Kartu Tanda Penduduk; b. akta pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau d. paspor atau dokumen yang menunjukkan identitas diri untuk warga negara asing.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.