(1)
Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilampiri dengan:
a.
salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa; dan
b.
salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(2)
Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa atau daftar Surat Paksa.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan mengenai identitas Penanggung Pajak yang terdapat pada data Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi identitas yang digunakan berdasarkan dokumen:
a.
Kartu Tanda Penduduk;
b.
akta pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
d.
paspor atau dokumen yang menunjukkan identitas diri untuk warga negara asing.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.