(1)
Pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah disita sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a.
cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan Pajak atau yang dipersamakan untuk pembayaran Biaya Penagihan Pajak; dan
b.
cetakan kode billing untuk pembayaran Utang Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.