(1)
Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4) huruf e, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.
(2)
Pelaksanaan Pemblokiran surat berharga milik Penanggung Pajak, didahului dengan penyampaian permintaan:
a.
pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
b.
pemberitahuan atas saldo harta kekayaan Penanggung Pajak,
oleh Pejabat yang ditujukan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
(3)
Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib memberitahukan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Setelah mengetahui nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran Rekening Keuangan yang terdapat pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyebutkan:
a.
nama pemegang Rekening Keuangan;
b.
nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
c.
alasan perlunya dilakukan Pemblokiran.
(5)
Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
a.
salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa; dan
b.
salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(6)
Ketentuan mengenai pelaksanaan Pemblokiran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(7)
Pejabat dapat mengajukan kembali permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak setelah diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(8)
Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9)
Atas pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8), diberikan bukti penerimaan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.