(1)
Jurusita Pajak menyampaikan surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) secara langsung kepada Penanggung Pajak yang akan disandera dan salinannya disampaikan kepada kepala tempat Penyanderaan.
(2)
Penyampaian surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(3)
Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan, Jurusita Pajak melalui Pejabat dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia untuk menghadirkan Penanggung Pajak yang tidak dapat ditemukan tersebut.
(4)
Jurusita Pajak membuat berita acara penyampaian surat perintah Penyanderaan yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak yang disandera, dan saksi-saksi pada saat surat perintah Penyanderaan disampaikan kepada Penanggung Pajak yang disandera.
(5)
Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera menolak penyampaian surat perintah Penyanderaan, Jurusita Pajak:
a.
meninggalkan surat perintah Penyanderaan di tempat kedudukan Penanggung Pajak; dan
b.
mencatat dalam berita acara yang menyatakan penolakan penyampaian surat perintah Penyanderaan.
(6)
Surat perintah Penyanderaan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan telah disampaikan.
(7)
Jurusita Pajak membuat:
a.
berita acara pelaksanaan Penyanderaan yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, kepala tempat Penyanderaan, dan saksi-saksi; dan
b.
berita acara penempatan atau penitipan sandera yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, kepala tempat Penyanderaan, dan saksi-saksi,
pada saat Penanggung Pajak ditempatkan atau dititipkan di tempat Penyanderaan.
(8)
Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera menolak menandatangani berita acara pelaksanaan Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Jurusita Pajak mencatat dalam berita acara yang menyatakan penolakan penandatangan berita acara pelaksanaan Penyanderaan.
(9)
Berita acara pelaksanaan Penyarideraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan berita acara penempatan atau penitipan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b paling sedikit memuat:
a.
nomor dan tanggal surat perintah Penyanderaan;
b.
izin tertulis Menteri;
c.
identitas Jurusita Pajak;
d.
identitas Penanggung Pajak yang disandera;
e.
tempat Penyanderaan;
f.
lamanya Penyanderaan; dan
g.
identitas saksi pelaksanaan Penyanderaan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.