Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HEWAN KHUSUS TERTENTU BERUPA KUDA SERTA PERLENGKAPAN PENDUKUNGNYA YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100% (seratus persen).

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.