PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HEWAN KHUSUS TERTENTU BERUPA KUDA SERTA PERLENGKAPAN PENDUKUNGNYA YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025
(1)
Hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
kuda kavaleri; dan
b.
perlengkapan pendukungnya.
(2)
Rincian jenis kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.