PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HEWAN KHUSUS TERTENTU BERUPA KUDA SERTA PERLENGKAPAN PENDUKUNGNYA YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025
PPN terutang yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan PPN yang terutang sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.