ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi :
a.
pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
b.
pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
c.
bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
d.
pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
e.
penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan dan pemberian bantuan hukum;
f.
bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
g.
bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
h.
bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan;
i.
bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
j.
pelaksanaan administrasi kantor.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.