Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi : a. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak; b. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan; c. bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer; d. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan; e. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan dan pemberian bantuan hukum; f. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan; g. bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat; h. bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan; i. bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; j. pelaksanaan administrasi kantor.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.