ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi :
a.
bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
b.
bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
c.
pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
d.
pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
e.
penelaahan hasil pelakanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (
peer review
);
f.
bantuan pelaksanaan penagihan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.