Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi : a. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak; b. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak; c. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak; d. pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; e. penelaahan hasil pelakanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak ( peer review ); f. bantuan pelaksanaan penagihan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.