ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi :
a.
pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan
back-up
data;
b.
pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi
e-SPT
dan
e-Filing;
c.
pemberian bimbingan teknis konsultasi;
d.
pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
e.
bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
f.
pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
g.
pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan;
h
pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.