Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 37

ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama di bidang perpajakan; b. pengumpulan dan penyaluran data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar; c. pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi; d. pelaksanaan bimbingan pendataan dan penilaian; e. pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pengenaan; f. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.