ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi :
a.
penyiapan dan pelaksanaan kerjasama di bidang perpajakan;
b.
pengumpulan dan penyaluran data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar;
c.
pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi;
d.
pelaksanaan bimbingan pendataan dan penilaian;
e.
pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pengenaan;
f.
melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.