Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 45

ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi : a. bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan; b. bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan; c. pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat; d. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan; e. pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan; f. pemeliharaan dan pemutakhiran website ; g. pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan; h pemutakhiran panduan informasi perpajakan; i. pelaksanaan kerjasama perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.