ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi :
a.
bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan;
b.
bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan;
c.
pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat;
d.
pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
e.
pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
f.
pemeliharaan dan pemutakhiran
website
;
g.
pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
h
pemutakhiran panduan informasi perpajakan;
i.
pelaksanaan kerjasama perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.