ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, KP2KP menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi, dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat;
b.
pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
c.
bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak;
d.
pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
e.
pelaksanaan administrasi kantor.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.