Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN SAAT LAIN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN PUPUK TERTENTU UNTUK SEKTOR PERTANIAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 66/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pajak Masukan atas perolehan pupuk tertentu untuk sektor pertanian sehubungan dengan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian antar produsen, dapat dikreditkan. (2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer tidak dapat dikreditkan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.