⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 66/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian oleh distributor dan pengecer tidak perlu dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Distributor dan pengecer yang dalam usahanya semata-mata melakukan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian, tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
(3)
Pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan pupuk tertentu untuk sektor pertanian juga menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak lainnya, berlaku ketentuan mengenai pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.