Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) pada:
a.
titik serah Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; dan
b.
titik serah Agen atau Pangkalan, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.