(1)
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dihitung dengan formula sebesar:
dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
(2)
Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu. yang bagian harganya tidak disubsidi menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.