(1)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa Diskonto SPN, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)
SPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Surat Perbendaharaan Negara yang merupakan Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.