(1)
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a.
20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT): dan
b.
20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri,
dari Diskonto SPN.
(2)
Tata cara penghitungan dan pemotongan besarya Pajak Penghasilan dari diskonto SPN sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.