TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PENERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (8->11,11->10)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menerbitkan Sertifikat Elektronik.
(3)
Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(4)
Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sesuai dengan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.