TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PENERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (8->11,11->10)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Permohonan Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan:
a.
bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP; atau
b.
secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.
(3)
Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik dengan:
a.
mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP;
b.
menyampaikan alamat posel (
emaii
) aktif dan nomor telepon seluler aktif, yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
c.
melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas yang dilakukan oleh orang pribadi dimaksud.
(4)
Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau tidak dapat digunakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara tertulis dengan:
a.
mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP;
b.
menyampaikan Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP yang telah diisi dan ditandatangani ke KP2KP atau KPP;
c.
menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:
1.
bagi Warga Negara Indonesia, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP; atau
2.
bagi Warga Negara Asing, yaitu paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
dan
d.
melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
(5)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melakukan:
a.
penelitian administrasi atas kelengkapan data Wajib Pajak; dan
b.
pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas Wajib Pajak.
(6)
Berdasarkan penelitian dan penguJian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak:
a.
memberikan Kode Otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kade Otorisasi DJP kepada Wajib Pajak:
1.
secara otomatis melalui laman Direktorat Jenderal Pajak segera setelah permohonan disampaikan, untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
2.
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, untuk permohonan yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4); atau
b.
menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP:
1.
secara otomatis melalui laman Direktorat Jenderal Pajak segera setelah permohonan disampaikan, untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
2.
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, untuk permohonan yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4).
(7)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus memberikan Kode Otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP paling lama 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.