Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : 1. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. 2. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. 4. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara Republik Indonesia dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 5. Bagian Negara ( Government Entitlement ) adalah bagian produksi yang diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kepada Negara Republik Indonesia sebagai pemilik sumber daya minyak dan gas bumi. Besarnya Bagian Negara dihitung berdasarkan suatu prosentase dari produksi bersih. 6. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000. 7. Pajak Pertambahan Nilai (yang selanjutnya disebut PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (yang selanjutnya disebut PPnBM) adalah pajak yang dikenakan terhadap perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.