Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah; b. pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak dan konfirmasi setoran penerimaan Pajak atas Belanja Daerah; c. konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak atas Belanja Daerah; d. pemeriksaan/verifikasi Pajak terhadap pelaksanaan pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah; e. penyetoran Pajak terutang; dan f. sanksi. BAB III PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.