MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah;
b.
pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak dan konfirmasi setoran penerimaan Pajak atas Belanja Daerah;
c.
konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak atas Belanja Daerah;
d.
pemeriksaan/verifikasi Pajak terhadap pelaksanaan pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah;
e.
penyetoran Pajak terutang; dan
f.
sanksi.
BAB III
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK
ATAS BELANJA DAERAH
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.