MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD wajib memotong/memungut Pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.