Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Untuk penyetoran hasil pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, Bank Persepsi/Pos Persepsi menyampaikan: a. SSP lembar ke-1, lembar ke-3, dan lembar ke-5 yang sudah tertera NTPN dilampiri BPN kepada Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD; dan b. SSP lembar ke-2 yang sudah tertera NTPN kepada KPPN dilampiri DNP. BAB IV PENGUJIAN KEBENARAN PERHITUNGAN/PENYETORAN PAJAK DAN KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.