Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) KPP melakukan pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak berdasarkan: a. hasil perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah; b. DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD; c. DTH yang dibuat oleh Kuasa BUD; d. RTH yang dibuat oleh Kuasa BUD; e. SSP lembar ke-3; dan f. hasil konfirmasi surat setoran penerimaan negara. (2) Perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan informasi tentang APBD per SKPD per jenis belanja kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah; b. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi tentang APBD per SKPD per jenis belanja kepada Direktur Jenderal Pajak; dan c. Direktur Jenderal Pajak melakukan perhitungan potensi penerimaan Pajak atas Belanja Daerah. BAB V KONFIRMASI KEBENARAN PERHITUNGAN/PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.