MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
KPP melakukan pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak berdasarkan:
a.
hasil perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;
b.
DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD;
c.
DTH yang dibuat oleh Kuasa BUD;
d.
RTH yang dibuat oleh Kuasa BUD;
e.
SSP lembar ke-3; dan
f.
hasil konfirmasi surat setoran penerimaan negara.
(2)
Perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan informasi tentang APBD per SKPD per jenis belanja kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;
b.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi tentang APBD per SKPD per jenis belanja kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
c.
Direktur Jenderal Pajak melakukan perhitungan potensi penerimaan Pajak atas Belanja Daerah.
BAB V
KONFIRMASI KEBENARAN PERHITUNGAN/PENYETORAN PAJAK
ATAS BELANJA DAERAH
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.