MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal hasil pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan/atau konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) masih terdapat selisih kurang Pajak yang belum dipotong/dipungut dan/atau disetor oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD, KPP melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi.
(2)
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
(3)
KPP menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD.
BAB VII
PENYETORAN PAJAK TERUTANG
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.