Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) PPnBM dikenakan atas: a. Impor Kendaraan CBU berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan kabin ganda ( double cabin ), kendaraan khusus, trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dan kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc. b. Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam daerah pabean berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan kabin ganda ( double cabin ), kendaraan khusus, trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dan kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc. c. Penyerahan kendaraan bermotor berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dan kendaraan kabin ganda ( double cabin ) hasil pengubahan dari Kendaraan Sasis atau Kendaraan Pengangkutan Barang. (2) Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b adalah kendaraan bermotor yang dibuat untuk digunakan secara khusus seperti untuk golf, perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu. (3) Pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdasarkan Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.