JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DJP64/PMK.011/2014Peraturan Menteri Keuangan · 16 Apr 2014 · diambil 6 Okt 2026buka
JDIH64/PMK.011/2014Peraturan Menteri · 16 Apr 2014 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 16 Apr 2014 - 13 Okt 2021 (diambil 6 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (4)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”