JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan di dalam daerah pabean, Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPnBM yang terutang adalah harga jual.
(2)
Dalam hal impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPnBM yang terutang adalah nilai impor.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.