Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005
tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5
(1)
Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per masa/tahun pajak.
(3)
SPMKP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
a.
Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN mitra kerja KPP yang menerbitkan SPMKP;
b.
Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
c.
Lembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan SPMKP.
(4)
KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D.
(5)
SPMKP dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula.
(6)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan KPP ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) terlampaui.
(7)
SPMKP beserta SKPKPP disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.
(8)
Dalam hal KPP tidak berada satu kota dengan KPPN, maka SKPKPP beserta SPMKP dapat dikirimkan ke KPPN melalui pos tercatat.
(9)
SPMKP beserta SKPKPP yang dikirimkan ke KPPN melalui pos tercatat sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dikirimkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPKPP terlampaui.”
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 6
(1)
Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D.
(2)
KPPN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SKPKPP dan SPMKP diterima secara lengkap dan utuh sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (9).”
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 5, 5, 5)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 6, 6, 6)
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.