DJP66/PMK.03/2005Peraturan Menteri Keuangan · 2 Agu 2005 · diambil 5 Okt 2026buka
JDIH66/PMK.03/2005Peraturan Menteri · 2 Agu 2005 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 02 Agu 2005 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak diubah sebagai berikut:”