Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas permohonan yang telah lengkap berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat: a. melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha; atau b. dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Lokasi untuk melakukan pemeriksaan dalam hal lokasi usaha berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat wajib menerbitkan: a. keputusan persetujuan; atau b. keputusan penolakan. (3) Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memuat: a. nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat; b. Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat; c. alamat kantor Pemberi Kerja Berstatus Pusat; d. identitas perpajakan dari lokasi usaha yang disetujui untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu; e. alamat lokasi usaha yang disetujui untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu; f. titik koordinat lokasi usaha yang disetujui untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu; g. jangka waktu berlakunya keputusan persetujuan; h. bulan dan tahun dimulainya pemberlakuan keputusan persetujuan; dan i. bulan dan tahun diakhirinya pemberlakuan keputusan persetujuan. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diterbitkan paling lama 4 (empat) bulan setelah permohonan telah lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.