PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dan pemberitahuan penghentian perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TATA CARA PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN
BERUPA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK
NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.