PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menerbitkan SKFP
Gross Split
pengganti berdasarkan permohonan Operator atau secara jabatan, dalam hal:
a.
terdapat kesalahan tulis dalam penerbitannya; atau
b.
terdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja.
(2)
Permohonan SKFP
Gross Split
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dan dilampiri asli SKFP
Gross Split
yang terdapat kesalahan tulis.
(3)
Permohonan SKFP
Gross Split
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan:
a.
surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang berisi penjelasan bahwa telah terjadi perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja dimaksud; dan
b.
asli SKFP
Gross Split.
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP
Gross Split
pengganti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5)
Saat berlakunya SKFP
Gross Split
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
SKFP
Gross Split
pengganti sebagai akibat kesalahan tulis mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya SKFP yang digantikan; dan
b.
SKFP
Gross Split
pengganti sebagai akibat adanya perubahan Operator mulai berlaku sejak tanggal terjadinya perubahan Operator sesuai yang tercantum dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6)
Format SKFP
Gross Split
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.