Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menerbitkan SKFP Gross Split pengganti berdasarkan permohonan Operator atau secara jabatan, dalam hal: a. terdapat kesalahan tulis dalam penerbitannya; atau b. terdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja. (2) Permohonan SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dan dilampiri asli SKFP Gross Split yang terdapat kesalahan tulis. (3) Permohonan SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan: a. surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang berisi penjelasan bahwa telah terjadi perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja dimaksud; dan b. asli SKFP Gross Split. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Gross Split pengganti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (5) Saat berlakunya SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. SKFP Gross Split pengganti sebagai akibat kesalahan tulis mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya SKFP yang digantikan; dan b. SKFP Gross Split pengganti sebagai akibat adanya perubahan Operator mulai berlaku sejak tanggal terjadinya perubahan Operator sesuai yang tercantum dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (6) Format SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.