Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Operator harus menunjukkan asli SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti dan menyerahkan fotokopi SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan keterangan bertuliskan: "PPN ATAU PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 53 TAHUN 2017". (4) Operator yang telah mendapatkan SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti dan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, tidak wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.