PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Operator harus menunjukkan asli SKFP
Gross Split
atau SKFP
Gross Split
pengganti dan menyerahkan fotokopi SKFP
Gross Split
atau SKFP
Gross Split
pengganti kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(2)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan keterangan bertuliskan: "PPN ATAU PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 53 TAHUN 2017".
(4)
Operator yang telah mendapatkan SKFP
Gross Split
atau SKFP
Gross Split
pengganti dan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, tidak wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.