Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dana Abadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengembangan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. dapat digunakan untuk kegiatan operasional terutama untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. (3) Dalam hal penggunaan Dana Abadi yang berasal dari sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak sesuai ketentuan ayat (1), atas Dana Abadi tersebut menjadi objek Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak ditemukan dan diperlakukan sebagai koreksi fiskal. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.