PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.
(2)
Penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sarana dan prasarana yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2020:
1.
nilai sisa buku sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan per tanggal 31 Desember 2019 dianggap sebagai harga perolehan Tahun Pajak 2020; dan
2.
sejak Tahun Pajak 2020 disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
b.
sarana dan prasarana yang diperoleh sejak Tahun Pajak 2020 dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.