Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi. (2) Penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana dan prasarana yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2020: 1. nilai sisa buku sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan per tanggal 31 Desember 2019 dianggap sebagai harga perolehan Tahun Pajak 2020; dan 2. sejak Tahun Pajak 2020 disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; b. sarana dan prasarana yang diperoleh sejak Tahun Pajak 2020 dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.