⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2)
Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat;
b.
tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (
swap
); dan/atau
c.
tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.
Bagian Kedua
Penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.