⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2)
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto yang paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:
a.
jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat;
b.
tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (
swap
); dan/atau
c.
dompet elektronik (
e-wallet
) meliputi deposit, penarikan dana (
withdrawal
), pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.