⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
(2)
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (
block reward
).
(3)
Dalam hal imbalan yang diterima oleh Penambang Aset Kripto atas penyerahan Aset Kripto sehubungan jasa verifikasi transaksi dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
mata uang fiat selain mata uang Rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri; atau
b.
Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
1.
nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau
2.
berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penambang Aset Kripto,
yang diterapkan secara konsisten.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.