⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penambang Aset Kripto yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
(2)
Penambang Aset Kripto yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
(3)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir.
(4)
Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menggunakan surat setoran pajak; dan
b.
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
BAB III
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN ASET KRIPTO
Bagian Kesatu
Umum
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.