⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
a.
Penjual Aset Kripto;
b.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
c.
Penambang Aset Kripto,
sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan.
Bagian Kedua
Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Penjual Aset Kripto Sehubungan dengan Transaksi Aset Kripto
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.