Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh: a. Penjual Aset Kripto; b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau c. Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan. Bagian Kedua Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Penjual Aset Kripto Sehubungan dengan Transaksi Aset Kripto

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.