⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dimaksud sekaligus ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9).
Bagian Ketiga
Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Penyediaan Sarana Elektronik dan/atau Transaksi Perdagangan Aset Kripto, dan Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.